Rabu, 01 Desember 2010

SEX PRA NIKAH

Ya Ampun, Siswi Berjilbab Melahirkan di Sekolah
Seorang siswa kelas XI Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Madiun, Jawa Timur, R, diketahui melahirkan bayi perempuan di ruang UKS gedung sekolahnya, Kamis (16/12). R yang merupakan siswa jurusan Administrasi Perkantoran ini, sebelumnya mengeluh sakit perut ke gurunya usai mengikuti ujian semester. Oleh gurunya, ia disuruh ke ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) untuk berobat.

"Namun, setelah yang bersangkutan berada di ruang UKS, tiba-tiba yang bersangkutan melahirkan seorang bayi perempuan secara normal. Petugas ruang UKS dan guru yang mengetahuinya langsung memanggil dokter dan bidan untuk memeriksanya," ujar Kepala SMK Negeri 2 Kota Madiun, Sumardiono, kepada wartawan.

Setelah memeriksa beberapa saat, tim medis yang dipanggil langsung membawa R dan bayinya ke RSUD dr Soedono Madiun untuk dirawat lebih lanjut. Dokter menyatakan bayi milik R tergolong prematur karena dilahirkan dari kehamilan yang hanya berusia enam bulan. "Berat badan bayi juga di bawah berat badan bayi secara normal, yakni hanya 600 gram lebih, tidak sampai 700 gram. Namun, saat dilahirkan hingga dibawa ke rumah sakit masih dalam keadaan hidup," kata Sumardiono.

Pihak sekolah kaget dengan kejadian ini karena tidak menyangka R dalam keadaan hamil. Selain postur tubuh yang kecil, R juga diketahui sehari-harinya mengenakan jilbab. Selama ini, R juga terlihat aktif mengikuti kegiatan belajar dan mengajar di sekolah, baik di kelas maupun olahraga. Selain itu, catatan kehadiran yang bersangkutan cukup bagus dan jarang bolos.

R juga tergolong anak yang biasa di lingkungan sekolahnya, sehingga di luar dugaan guru jika gadis asal Desa Rejosari, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun ini, hamil di luar nikah. "Sekolah kami 90 persen muridnya adalah perempuan, sehingga kami rutin mengadakan tes kehamilan. Namun tes tersebut hanya diperuntukkan bagi para siswa yang dicurigai dan memiliki catatan kenakalan di sekolah. Karena itu, setelah kejadian ini, kami berencana menggelar tes kehamilan bagi seluruh siswa," terang kepala sekolah.

Sekolah akan memberikan sanksi tegas kepada R, yakni dikembalikan ke orang tua atau dikeluarkan dari sekolahi karena dia dinilai telah melanggar peraturan sekolah serta kesepakatan antara orang tua dengan sekolah. 



Pendapat Zulfahmi
Siswi R sebaiknya tidak dikenai sanksi oleh sekolah, ia harus mendapat perlakuan setara dengan siswi lainnya. Wajib belajar 12 tahun harus tetap ia dapatkan. Sekolah adalah HAM. Siswi hamil tidak patut diberhentikan dari sekolah. Meskipun tentang hamilnya tidak patut ditiru siswi lainnya.


Kepala BKKBN, Sugiri Syarief ,memaparkan bahwa tingginya angka remaja yang melakukan seks di luar nikah dipengaruhi banyak faktor. Antara lain, katanya, arus informasi yang tidak tersaring karena kemajuan teknologi, jurang komunikasi antara orang tua dengan remaja, ulama yang berdakwah secara konvensional, dan kurangnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi.

Di sisi lain, katanya,  adanya stigma di masyarakat apabila mengajarkan pendidikan seks adalah tabu. ''Seolah-olah menghalalkan seks bebas,'' tutur Sugiri. 

Sebuah perusahaan yang memproduksi kondom mengeluarkan data tentang perilaku seks di kalangan remaja pada tahun 2005. Data tersebut yang kemudian dimunculkan kembali oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) akhir pekan lalu tersebut hanya menggambarkan perilaku seks remaja.''Data tersebut hanya menunjukkan perilaku seks di kalangan remaja. Tidak atau belum memberikan gambaran yang lain,'' kata Sugiri. 

Data tersebut di antaranya mencatat 51 persen remaja di Jakarta Bogor Depok Tangerang sudah melakukan seks pranikah. Sedangkan di Surabaya 54 persen, Bandung 47 persen dan Medan 52 persen. Sementara penelitian di Jogjakarta menyebutkan dari 1.160 mahasiswa yang diteliti, 37 persen hamil diluar nikah.


Pendapat Zulfahmi
Pemerintah, ulama, guru, ayah/ibu perlu mengatakan kepada remaja bahwa senggama hanya halal dilakukan pasangan suami istri yang sudah nikah. Senggama selain itu, tidak nikmat, menimbulkan penyesalan, penyakit dan mengotori catatan hidup diri sendiri serta memalukan dan mengundang azab. Ia harus dijauhi karena termasuk zina dan dosa besar. Kalau mau senggama, walaupun masih remaja lebih baik nikah di usia dini walaupun masih sekolah.

Tidak ada komentar: