Menteri Keuangan Agus Martowardojo memerintah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala PIP Saritaon Siregar dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2010. "Tapi ini masih sebatas lisan, belum tertulis," katanya.
Saritaon mengatakan, permintaan itu disampaikan Menkeu sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya, jika resmi ditunjuk sebagai pembeli, PIP bakal menggelar uji tuntas sekaligus melakukan negosiasi ulang nilai pembelian saham Newmont.
PIP mengaku siap menjalankan perintah dari atasannya itu. Bahkan kas internal siap dialokasikan untuk membeli sisa saham divestasi Newmont.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara wajib mendivestasikan hingga 51 persen saham ke pihak nasional secara bertahap hingga 2010. Karena 20 persen saham Newmont Nusa Tenggara saat berdiri telah dimiliki PT Pukuafu Indah, maka Newmont hanya wajib melepas 31 persen.
Divestasi itu dilakukan sejak 2006-2010, tiap tahun sebesar tujuh persen, kecuali pada 2006 yang hanya tiga persen. Saham divestasi 2006-2009 telah dibeli PT Multi Daerah Bersaing yang merupakan perusahaan patungan antara Pemda Nusa Tenggara Barat dengan PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Dalam sembilan bulan pertama tahun ini, proyek Batu Hijau milik Newmont Nusa Tenggara telah memproduksi 554 ribu oz atau sekitar 16,38 ton emas, dan 420 juta lbs (190 ribu ton) tembaga.
Proyek Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memiliki cadangan 8,6 juta oz (2,5 ribu ton) emas dan 8,6 miliar lbs (3,9 juta ton) tembaga. Proyek Batu Hijau diestimasikan memiliki usia cadangan tambang lebih dari 20 tahun.
Saritaon mengatakan, permintaan itu disampaikan Menkeu sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya, jika resmi ditunjuk sebagai pembeli, PIP bakal menggelar uji tuntas sekaligus melakukan negosiasi ulang nilai pembelian saham Newmont.
PIP mengaku siap menjalankan perintah dari atasannya itu. Bahkan kas internal siap dialokasikan untuk membeli sisa saham divestasi Newmont.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara wajib mendivestasikan hingga 51 persen saham ke pihak nasional secara bertahap hingga 2010. Karena 20 persen saham Newmont Nusa Tenggara saat berdiri telah dimiliki PT Pukuafu Indah, maka Newmont hanya wajib melepas 31 persen.
Divestasi itu dilakukan sejak 2006-2010, tiap tahun sebesar tujuh persen, kecuali pada 2006 yang hanya tiga persen. Saham divestasi 2006-2009 telah dibeli PT Multi Daerah Bersaing yang merupakan perusahaan patungan antara Pemda Nusa Tenggara Barat dengan PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Dalam sembilan bulan pertama tahun ini, proyek Batu Hijau milik Newmont Nusa Tenggara telah memproduksi 554 ribu oz atau sekitar 16,38 ton emas, dan 420 juta lbs (190 ribu ton) tembaga.
Proyek Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memiliki cadangan 8,6 juta oz (2,5 ribu ton) emas dan 8,6 miliar lbs (3,9 juta ton) tembaga. Proyek Batu Hijau diestimasikan memiliki usia cadangan tambang lebih dari 20 tahun.
Pendapat Zulfahmi
Kalau bukan PIP yang beli 7 % saham tersebut, mau lembaga mana lagi. Mana mungkin dibiarkan dibeli PT Bumi Resources Minerals Tbk. Tak usah sungkan membeli, karena Pemda Nusa Tenggara Barat selalu siap sedia memborong, sebagaimana diinginkan Pak Gubernur M. Zainul Majdi, MA.
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) masih berminat untuk menambah kepemilikannya di Newmont Nusa Tenggara (NNT)sebesar 7 melalui program divestasi. Namun perseroan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Demikian disampaikan Investor Relation BRMS, Herwin Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) SCBD, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
"Banyak pertimbangan lebih lanjut. Kalau harga kompetitif dan memberi nilai tambah bagi pemegang saham, penambahan 7 dapat jadi opsi yang dapat kami proses lebih lanjut," ungkap Herwin.
Namun, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan aturan, saham divestasi newmount terlebih dahulu ditawarkan kepada pusat.
"Memang ada beberapa step. Pemerintah pusat baru Pemda. Kepemilikan 24 saham NNT terdahulu juga melalui MDB," jelasnya.
BRMS memiliki saham 18 secara tidak langsung di NNT melalui 100 kepemilikan di PT Multi Capital (MC), yang memiliki 75 saham di PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
MBD merupakan konsorsium dengan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan bendera PT Daerah Maju Bersaing
(DMB) yang memiliki 25 saham di MDB. NNT dimiliki oleh MDB sebesar 24 melalui program divestasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
"Profit NNT sampai dengan Juni 2010 sebanyak Rp 174 miliar. Untuk buku September, November belum kami dapat laporannya," Direktur Keuangan BRM, Yuanita Rohali.
Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31 sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31 saham tersebut terdiri dari 3 saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7 saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Namun pemerintah pusat menolak untuk membeli saham divestasi Newmont tersebut. Saham divestasi Newmont pun akhirnya jatuh ke anak usaha PT Bumi Resources Tbk yang bergandengan dengan Pemda NTB.
PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapitaldan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebelumnya telah menguasai 24 saham Newmont.
Beberapa waktu lalu, PT NNT telah menyampaikan penawaran 7 saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93 (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7 saham divestasi Newmont tahun 2009 senilai US$ 246,8 juta.
Namun divestasi saham Newmont ini tidak melalui jalan yang mulus karena mendapat gugatan dari salah satu pemegang saham Newmont yakni PT Pukuafu Indah. Pukuafu melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31.
Pengadilan Jaksel pada November lalu telah memenangkan gugatan tersebut, dan langsung ditanggapi oleh Newmont dengan pengajuan banding.
Demikian disampaikan Investor Relation BRMS, Herwin Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) SCBD, Jakarta, Kamis (9/12/2010).
"Banyak pertimbangan lebih lanjut. Kalau harga kompetitif dan memberi nilai tambah bagi pemegang saham, penambahan 7 dapat jadi opsi yang dapat kami proses lebih lanjut," ungkap Herwin.
Namun, perseroan masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan aturan, saham divestasi newmount terlebih dahulu ditawarkan kepada pusat.
"Memang ada beberapa step. Pemerintah pusat baru Pemda. Kepemilikan 24 saham NNT terdahulu juga melalui MDB," jelasnya.
BRMS memiliki saham 18 secara tidak langsung di NNT melalui 100 kepemilikan di PT Multi Capital (MC), yang memiliki 75 saham di PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
MBD merupakan konsorsium dengan Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan bendera PT Daerah Maju Bersaing
(DMB) yang memiliki 25 saham di MDB. NNT dimiliki oleh MDB sebesar 24 melalui program divestasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
"Profit NNT sampai dengan Juni 2010 sebanyak Rp 174 miliar. Untuk buku September, November belum kami dapat laporannya," Direktur Keuangan BRM, Yuanita Rohali.
Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31 sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31 saham tersebut terdiri dari 3 saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7 saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Namun pemerintah pusat menolak untuk membeli saham divestasi Newmont tersebut. Saham divestasi Newmont pun akhirnya jatuh ke anak usaha PT Bumi Resources Tbk yang bergandengan dengan Pemda NTB.
PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapitaldan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebelumnya telah menguasai 24 saham Newmont.
Beberapa waktu lalu, PT NNT telah menyampaikan penawaran 7 saham divestasi 2010 senilai US$ 444.079.808 kepada pemerintah Indonesia. Nilai divestasi ini mengalami kenaikan 79,93 (US$ 197,279 juta) jika dibandingkan nilai 7 saham divestasi Newmont tahun 2009 senilai US$ 246,8 juta.
Namun divestasi saham Newmont ini tidak melalui jalan yang mulus karena mendapat gugatan dari salah satu pemegang saham Newmont yakni PT Pukuafu Indah. Pukuafu melayangkan gugatan No. 1516 tanggal 17 Desember 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan pembatalan atas putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 dan mengembalikan hak kepemilikan Pukuafu atas saham divestasi 31.
Pengadilan Jaksel pada November lalu telah memenangkan gugatan tersebut, dan langsung ditanggapi oleh Newmont dengan pengajuan banding.